Pertanyakan Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Benny K Harman: Apakah Ini Uang Hasil Tindak Pidana?

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menanyakan kejelasan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Ia menanyakan apakah Rp349 hanya sekedar transaksi janggal atau uang hasil tindak pidana ataupun kejahatan.

Sebelumnya, Benny K Harman juga menanggapi penjelasan Sri Mulyani dan Mahfud MD.

Benny mengatakan ia menemukan sejumlah kata kunci yang menjadi pokok permasalahan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Ia menyebut masalah ini tidak perlu menjadi kehebohan publik.

Benny K Harman mengaku mendapat 'surprise' dimana Mahfud MD sebagai Ketua Komite TPPU mentok, sehingga harus mengungkap transaksi janggal Kemenkeu ke publik.

Ia juga beranggapan Mahfud MD mungkin ingin membantu Menkeu Sri Mulyani terkait temuan PPATK soal transaksi janggal.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi III DPR pada Selasa (11/04).

Baca Juga Komisi III DPR Pertanyakan Kendala Penegak Hukum Tak Segera Menindaklanjuti Laporan PPATK di https://www.kompas.tv/article/397126/komisi-iii-dpr-pertanyakan-kendala-penegak-hukum-tak-segera-menindaklanjuti-laporan-ppatk





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397130/pertanyakan-transaksi-janggal-rp349-triliun-benny-k-harman-apakah-ini-uang-hasil-tindak-pidana

Dianjurkan