Sri Mulyani Buka-Bukaan Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun yang Sempat Disebut di Kementeriannya
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal transaksi Rp349 triliun yang sempat disebut berada di kementeriannya.

Sri Mulyani menyebut baru terima surat PPATK setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan ke media.
Sri Mulyani mengaku kaget setelah Mahfud MD menyampaikan adanya transaksi janggal 300 triliun di Kemenkeu ke media.

Sri Mulyani kemudian menanyakan ke PPATK tanggal 9 Maret Kemenkeu terima surat PPATK, namun tidak ada angka transaksi tersebut. Baru di tanggal 13 Maret, Sri Mulyani menerima surat-surat dari PPATK yang berisi data transaksi janggal senilai 349 triliun.

Sri Mulyani juga mengaku baru pertama kali ini menerima surat laporan PPATK yang seperti ini.
Ia juga menjelaskan transaksi janggal yang terkait tupoksi Kemenkeu nilainya 22 triliun. Dari nilai tersebut yang benar benar melibatkan pegawai kemenkeu hanya Rp 3,3 triliun.

Sementara itu Anggota Komisi Sebelas, Melchias Markus Mekeng meminta Kementerian Keuangan memperbaiki sistem untuk meminimalisir munculnya mafia-mafia pajak. Mekeng juga meminta adanya sistem untuk memantau gaya hidup pegawai Kemenkeu.

Selain di Komisi Sebelas DPR, kasus transaksi mencurigakan Rp 349 trilun juga dibahas di Komisi Tiga DPR RI. Menko Polhukam Mahfud MD menurut rencana akan hadir pada hari Rabu mendatang. Mahfud mengkonfirmasi dirinya akan hadir sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan didampingi eselon 1.

Mahfud menegaskan, dirinya tidak akan menutup nutupi informasi transaksi janggal 349 triliun yang belakangan menyeret perhatian publik pada Rabu (29/03/2023) besok.


Baca Juga Anggota DPR Sebut Sri Mulyani Kena Apes Terkait Naik Alphard Masuk Apron Bandara di https://www.kompas.tv/article/392182/anggota-dpr-sebut-sri-mulyani-kena-apes-terkait-naik-alphard-masuk-apron-bandara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392185/sri-mulyani-buka-bukaan-soal-transaksi-janggal-rp349-triliun-yang-sempat-disebut-di-kementeriannya
Dianjurkan