Ketua KPK Firli Setuju Rafael Alun Dikenakan TPPU, Bisa Dimiskinkan?

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sah ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Rafael diduga menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023.

Namun tak berhenti di situ KPK akan mencari bukti dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga Buntut Penahanan Rafael, KPK Sita Uang Rp 32,2 Miliar yang Disimpan di 'Safety Deposit Box' di https://www.kompas.tv/article/394432/buntut-penahanan-rafael-kpk-sita-uang-rp-32-2-miliar-yang-disimpan-di-safety-deposit-box

"Saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).

Firli berpendapat jika memang Rafael terbukti melakukan TPPU maka KPK akan mendapatkan aset recovery dan pendapatan keuangan negara.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum tapi koruptor sangat takut dimiskinkan," jelas Firli.

Video Editor: Vila


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394436/ketua-kpk-firli-setuju-rafael-alun-dikenakan-tppu-bisa-dimiskinkan

Dianjurkan