Tak Hanya Terima Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang!
  • 11 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pengurusan pajak.

KPK menduga kuat ada upaya menyembunyikan sejumlah aset hasil gratifikasi.

Kini, KPK tengah mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset Rafael Alun.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Baca Juga LHKPN Dianggap Tak Sesuai Profil, Apa Hasil Pemeriksaan KPK terhadap Kadinkes Lampung? di https://www.kompas.tv/article/404810/lhkpn-dianggap-tak-sesuai-profil-apa-hasil-pemeriksaan-kpk-terhadap-kadinkes-lampung

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405466/tak-hanya-terima-gratifikasi-rafael-alun-trisambodo-juga-ditetapkan-jadi-tersangka-pencucian-uang
Dianjurkan