KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka TPPU
  • 11 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - KPK menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan KPK usai Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar Amerika Serikat.

Sebelumnya tim penyidik KPK telah menemukan bukti awal gratifikasi dalam hal pengurusan pajak oleh Rafael sejak tahun 2011 lalu.

KPK pun menelusuri aset atau harta rafael yang tidak dilaporkan di LHKPN atau disembunyikan.

Saat ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset Rafael khususnya dalam kasus pencucian uang.

Kasus tindak pidana pencucian uang merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang lebih dulu sudah disangkakan KPK kepada Rafael Alun.

KPK menemukan indikasi terkait aset-aset Rafael yang terkait pencucian uang.

Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan sejumlah asetnya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Saat ditahan, KPK menyita safe deposit box Rafael dengan nilai mencapai Rp32,2 miliar.

Baca Juga KPK Duga Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah dengan Manipulasi Transaksi di https://www.kompas.tv/article/403166/kpk-duga-rafael-alun-samarkan-transaksi-jual-beli-rumah-dengan-manipulasi-transaksi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405921/kpk-tetapkan-rafael-alun-trisambodo-jadi-tersangka-tppu
Dianjurkan