Klarifikasi Soal Restorative Justice AG, Kajati DKI: Perdamaian Mustahil Terjadi
  • tahun lalu
Sarung ATLAS meluncurkan New Motif 2023.

Sarung ATLAS Idaman Harmoni 555 Motif BHS dengan desain dan corak yang lebih elegan dan mewah.

#SarungATLAS #SarungIndonesia

Click Disini Untuk Informasi Selengkapnya: https://bit.ly/3YtC0GV







JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menegaskan bahwa Restorative Justice tidak diberikan kepada Mario dan Shane, serta kecil kemungkinan adanya restorative justice kepada AG.

Bersama dengan Perwakilan PW Ansor berbagai wilayah yang turut serta dengan Kejati yang pada waktu itu melihat kondisi David.

Kajati DKI Jakarta meluruskan perihal adanya penawaranan restorative justice, kepada pihak David.

Baca Juga DAOP 8 Surabaya Sediakan KA Tambahan untuk Penuhi Kebutuhan Mudik Lebaran 2023 di https://www.kompas.tv/article/389592/daop-8-surabaya-sediakan-ka-tambahan-untuk-penuhi-kebutuhan-mudik-lebaran-2023

Kajati menyebut RJ atau "Restorative Justice" hanya diberikan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Namun terkait AG sebagai pelaku anak hal ini masih perlu ditelaah lebih lanjut.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan PW Ansor dari wilayah Kalimantan Timur mengonfirmasi, bahwa tidak ada penawaran restorative justice yang disampaikan saat menjenguk David.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389607/klarifikasi-soal-restorative-justice-ag-kajati-dki-perdamaian-mustahil-terjadi
Dianjurkan