Kala Hakim Tegur Saksi Meringakan di Sidang Teddy Minahasa, Ini Sebabnya

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih sempat menegur saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Teddy Minahasa.

Pasalnya, saksi meringankan bernama Jontra Manvi Bakhara tidak menyebut profesinya sebagai wartawan di awal persidangan.

Baca Juga Ahli Bahasa Menyebut Tidak Ada Konteks Ambigu dalam Pesan Teddy Minahasa ke Doddy di https://www.kompas.tv/article/387024/ahli-bahasa-menyebut-tidak-ada-konteks-ambigu-dalam-pesan-teddy-minahasa-ke-doddy

Ia hanya menyebut berprofesi sebagai wiraswasta.

"Peran saudara hadir waktu itu sebagai apa?" Tanya hakim.

"Saya sebagai jurnalis Yang Mulia," jawab Jontra.

"Oh, wartawan. Tadi tidak bilang wartawan, tadi disebut wiraswasta, itu yang pantang, semua itu pekerjaan mulia kan? Ternyata wartawan," tegur hakim.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387237/kala-hakim-tegur-saksi-meringakan-di-sidang-teddy-minahasa-ini-sebabnya