Sidang Kasus Teddy Minahasa, Saksi Dimintai Keterangan Soal Serah Terima Narkoba
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilanjutkan hari ini.

Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan dua saksi dalam persidangan.

Jaksa mengajukan dua saksi yaitu Jantho Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng.

Baca Juga Wakil Presedin Maruf Amin Sebut Dudung Jenderal Santri di https://www.kompas.tv/article/380390/wakil-presedin-maruf-amin-sebut-dudung-jenderal-santri

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Jantho dimintai keterangan terkait perannya menyerahkan narkoba pada Muhammad Nasir yang merupakan pengedar.

Narkoba itu diduga milik terdakwa Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380394/sidang-kasus-teddy-minahasa-saksi-dimintai-keterangan-soal-serah-terima-narkoba
Dianjurkan