Menko Polhukam Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum di Atas 5 Tahun Buntut Kasus Penganiayaan

  • tahun lalu
JAKARTA , KOMPAS TV - Pelaku penganiaya David, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Meski demikian, melihat kondisi David yang sempat kritis Menko Polhukam Mahfud MD mendorong polisi untuk menerapkan pasal yang lebih tegas dengan hukuman di atas lima tahun.

Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh putra mantan pejabat pajak, Mario Dandy terus bergulir.

Baca Juga Polisi Bakal Kenakan Pasal Terberat kepada Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan di https://www.kompas.tv/article/383425/polisi-bakal-kenakan-pasal-terberat-kepada-mario-dandy-terkait-kasus-penganiayaan

Tak ingin dianggap setengah hati, polisi menjamin akan menerapkan pasal terberat pada para pelaku jika nantinya benar-benar terbukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut kasus penganiyaan ini secara serius dan segera memproses secara hukum setiap pihak yang terlibat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383797/menko-polhukam-mahfud-md-ingin-mario-dandy-dihukum-di-atas-5-tahun-buntut-kasus-penganiayaan

Dianjurkan