Putusan Kasus Keterangan Palsu Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

  • 2 tahun yang lalu
Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan Vonis 4 tahun terhadap dua direksi PT. HAI, karena terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam akte otentik surat pernyataan keputusan rapat Perseroan. Menurut Hakim, perbuatan kedua Terdakwa merugikan saksi korban yang dikelaurkan dari susunan Direksi melalui RUPS.

Sidang pembacaan Vonis perkara pemberian keterangan palsu dalam akte otentik ini, kembali digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, dengan ketua Majelis Hakim Martin Ginting.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua Terdakwa terbukti melakukan keterangan tidak benar ke dalam akte otentik berupa surat pernyataan keputusan rapat Perseroan, dan terbukti melanggar pasal 266 ayat satu juncto pasal 55 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, masing-masing Terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Menurut Hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua Terdakwa yang berpotensi merugikan saksi korban Richard Sutanto, selaku Komisaris PT. HAI yang dikeluarkan dari susunan Direksi melalui RUPS.





#surabaya #jatim #hukum #keterangan #palsu #hakim #pengadilan #jaksa #kasus #saham #rups

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/260621/putusan-kasus-keterangan-palsu-terdakwa-dihukum-4-tahun-penjara

Dianjurkan