Mahfud MD Nyatakan Setuju Jika Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk Cristalino David Ozora korban penganiayaan berat yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy.

Mahfud menyebut kasus penganiayaan ini harus diusut dengan serius.

Baca Juga Mario Disebut Paksa Shane Lukas Ikut Temui David, Bilang Ingin Interogasi tapi Malah Aniaya Korban di https://www.kompas.tv/article/383287/mario-disebut-paksa-shane-lukas-ikut-temui-david-bilang-ingin-interogasi-tapi-malah-aniaya-korban

Setelah mengunjungi korban, Mahfud menyebut kondisi David sudah mengalami kemajuan, meskipun belum sadarkan diri.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menanggapi soal penanganan kasus penganganiayaan berat yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Mahfud mengatakan setuju jika pelaku yaitu Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga pasal percobaan pembunuhan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383337/mahfud-md-nyatakan-setuju-jika-mario-dandy-dijerat-pasal-354-dan-355-kuhp

Dianjurkan