Mahfud MD Setuju Dandy dan Shane Dihukum Berat: Diterapkan Pasal 354 dan 355!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David Ozora di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Kondisi David, kata Mahfud, mulai berangsur membaik meski belum sadarkan diri.

"Saya baru saja menengok David. Bersyukur yang bersangkutan sudah membaik, namun masih dalam keadaan koma. Gerakan fisik sudah terlihat," ujar Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyinggung penerapan pasal yang digunakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjerat dua tersangka.

Mahfud setuju tersangka penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saya mungkin agak setuju diterapkan 351 karena itu mungkin, tetapi saya jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud.

Baca Juga Ceritakan Kondisi Anaknya, Ayah David: Kita Semua Menunggu, Semoga Bisa Cepat Sadar di https://www.kompas.tv/article/383192/ceritakan-kondisi-anaknya-ayah-david-kita-semua-menunggu-semoga-bisa-cepat-sadar

Kata Mahfud, hal itu untuk memberikan efek jera sekaligus jadi pembelajaran bagi masyaraka.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dengan pasal perlindungan anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara.

Video Editor: Lintang


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383194/mahfud-md-setuju-dandy-dan-shane-dihukum-berat-diterapkan-pasal-354-dan-355

Dianjurkan