Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori banding dan kontra memori banding yang memuat bantahan atas vonis banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan upaya banding ini bertujuan untuk menekankan kembali putusan majelis hakim.

"Jika terdakwa mengajukan banding maka wajib hukumnya penuntut umum ajukan banding, sehingga yang harus kita buat adalah memori banding dan kontra memori banding," ujar Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Selasa (21/2/2023).

"Apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada dalam vonis pengadilan, tapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu," sambungnya.

Baca Juga Banding Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Mereka Minta Keringanan, Kita Ingin Pertahankan Hukuman di https://www.kompas.tv/article/380584/banding-vonis-ferdy-sambo-dkk-kejagung-mereka-minta-keringanan-kita-ingin-pertahankan-hukuman

Meskipun semua pertimbangan hukum sebelumnya sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan.

Namun, penuntut umum menerapkan prinsip persamaan hak di depan hukum dalam satu peradilan.

"Sehingga kita tidak kehilangan hak jika kita mengajukan upaya hukum kasasi berikutnya," ujarnya.

Video Editor: Lintang


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380742/alasan-kejagung-ajukan-banding-atas-vonis-ferdy-sambo-cs
Dianjurkan