Sambo Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Kemenangan Kepada Rakyat Indonesia!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (13/01) terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sebelum menjatuhi vonis hukuman mati, Majelis Hakim membacakan poin-poin pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.

Mulai dari tidak adanya bukti soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi hingga penghilangan atau perusakan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga Detail! Hakim Bacakan Hasil Otopsi Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat di Sidang Vonis Sambo di https://www.kompas.tv/article/378103/detail-hakim-bacakan-hasil-otopsi-jenazah-brigadir-yosua-hutabarat-di-sidang-vonis-sambo

Usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak memuji Majelis Hakim.

Ia menyebut Majelis Hakim independen dan benar-benar menjadi wakil Tuhan.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa vonis mati kepada Ferdy Sambo merupakan kemenangan kepada seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kepada keluarga Brigadir Yosua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378112/sambo-divonis-hukuman-mati-kuasa-hukum-keluarga-yosua-kemenangan-kepada-rakyat-indonesia
Dianjurkan