Curi Hp Saat Korban Tertidur, 4 Remaja Diamankan

  • tahun lalu
BENGKULU, KOMPAS.TV - Keempat pelaku yakni A-P, M-E, T-D, dan T-N ditangkap oleh Tim Satgas Merah Putih Polresta Bengkulu di kediamannya di Jalan Rawa Makmur Kota Bengkulu. Salah satu pelaku bahkan masih berusia dibawah umur.

Pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu pada 4 Februari 2023 lalu.

Selain mengamankan pelaku, ponsel hasil curian yang belum sempat dijual turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi menyebut, para pelaku awalnya datang ke tempat hiburan malam di Kota Bengkulu, melihat kondisi korban yang sedang tertidur dengan ponsel berada di meja, pelaku langsung membawa kabur ponsel milik korban.

Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

#bengkulu #aksipencurian #hiburanmalam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378107/curi-hp-saat-korban-tertidur-4-remaja-diamankan

Dianjurkan