Curi Tanaman Hias Senilai Jutaan Rupiah, Seorang Residivis Diamankan Polisi

  • 3 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Seorang residivis kasus pencurian di Kota Pontianak kambali berurusan dengan hukum. Residivis berisial A ini kembali ditangkap polisi karena mencuri tanaman hias bernilai jutaan rupiah.

Tanaman hias jenis Monstera King ini dicuri pelaku dari rumah korbannya yang terletak di Kecamatan Pontianak Selatan. Aksi pelaku diketahui setelah korban menyadari tanaman hias yang terletak di terasnya hilang. Setelah itu, korban menemukan tanaman hias yang dicuri, dijual di media sosial.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah mengintai rumah korban beberapa hari sebelum melakukan aksinya. Pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mencuri barang bukti dengan cara dicabut dari pot.

Kasus pencurian tanaman hias saat ini tengah menjadi tren di Kota Pontianak. Sejumlah kasus pencurian terjadi dan berhasil ditangani kepolisian.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.