Sidang Praperadilan Sueb Kembali Ditunda

  • tahun lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sueb, kakek disabilitas berusia 79 tahun, warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal atas kasus pemalsuan surat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, kamis siang. Sueb hadir untuk mengikuti sidang permohonan praperadilan didampingi kuasa hukumnya, Hutama Agus Sultoni, dan anak semata wayangnya, seorang perempuan yang sama-sama penyandang tunanetra.



Sidang dipimpin Majelis Hakim, Hasnul Tambunan, untuk yang kedua kalinya kembali ditunda, setelah pihak termohon, melayangkan surat penundaan dikarenakan kuasa hukum yang ditunjuk Polda Jawa Tengah mengikuti sidang ditempat lain.



Dalam persidangan, Majelis Hakim, menyebut, tidak akan mentolerir lagi jika sidang selanjutnya pihak termohon tidak kembali hadir. Pihak pengadilan akan memberikan surat panggilan terakhir dengan peringatan kepada pihak termohon.



Usai sidang baik pihak pemohon Sueb, maupun kuasa hukumnya sama-sama kecewa, dengan ketidak hadiranya pihak termohon. Pasalnya Sueb, ingin secepatnya mengetahui hasil soal status penetapan dirinya sebagai tersangka, kasus pemalsuan surat.



Pihak pengadilan kembali menjadwalkan sidan akan digelar pada tanggal kamis pekan depan tanggal 16 februari. Jika dalam sidang ketiga pihak termohon tidak hadir kembali, maka pihak termohon dianggap tidak menggunakan haknya dan sidang ketiga akan tetap digelar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377974/sidang-praperadilan-sueb-kembali-ditunda

Dianjurkan