Permudah Keluarnya Izin, Tekan Pertambangan Ilegal

  • tahun lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, aktivitas tambang yang berizin akan lebih mudah pengawasannya mengingat aturan yang sangat jelas dan jika melanggar, maka pemerintah bisa mencabut izin operasional tersebut. Pihaknya mengaku banyak penambang yang kesulitan mengurus izin yang bisa disebabkan banyaknya prosedur yang dipenuhinya. Pihaknya menyarankan agar pengurusan izin dipermudah, di satu sisi memberi kesempatan warga menjadi pengusaha tambang yang benar dan di satu sisi lainnya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak yang diterapkan.

"Perizinan pertambangan ini tidak menyulitkan masyarakat, artinya izinnya bisa diperoleh secara mudah serta dari sisi lingkungan kerusakan jalan dan ekonomi bisa dipertimbangkan,"ucap Riyanta.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko menyatakan terdapat 900 permohonan perizinan tambang. Dari jumlah itu, masih ada 400 lebih yang belum komplet izinnya.

"Yang sudah operasi produksi maupun SIPB kemudian IUP OP itu jumlahnya 412. Tapi kalau termasuk eksplorasi yang sekarang tahapan-tahapan itu, total yang mengajukan permohonan itu terus berproses sekitar 900 lebih,"ujar Sujarwanto Dwiatmoko.

Sementara itu terkait tambang skala rakyat, Sujarwanto menegaskan sudah diatur melalui penetapan wilayah pertambangan rakyat. Sehingga penambangan yang sekadar untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dengan cara mengambil pasir atau batu yang dilakukan perseorangan dan merupakan usaha turun menurun bisa diwadahi dengan Wbr tersebut.

#tambang #semarang #ilegal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377949/permudah-keluarnya-izin-tekan-pertambangan-ilegal