2 Pejabat ESDM Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Blok Mandiodo Sultra, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun!

  • 9 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Penambangan dan penjualan Ore Nikel Ilegal di wilayah konsesi PT Antam Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

Sebelumnya PT Antam memenangkan gugatan atas 11 izin yang tumpang tindih dan mengelola kawasan Blok Mandiodo sejak Desember 2021.

Baca Juga Suap di Proyek SAR oleh Ka-Basarnas, ICW: Masyarakat Bisa Lihat kesesuaian Vendornya di https://www.kompas.tv/video/429616/suap-di-proyek-sar-oleh-ka-basarnas-icw-masyarakat-bisa-lihat-kesesuaian-vendornya

Total ada 38 perusahaan yang bergabung dan kemudian menggarap konsesi milik PT Antam.

Namun, PT Antam baru mengelola 22 hektar lahan, karena 157 hektar lainnya belum memiliki izin pinjam pakai hutan.

Nikel hasil dari penambangan di lahan ratusan hektar itulah yang dikelola dan dijual secara ilegal.

Dua pejabat di Kementerian ESDM telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, bersama 5 dari pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menyebut bahwa perhitungan kerugian berdasarkan hitungan audit BPK.

Saat ini Kejati Sulawesi Tenggara juga meminta hitungan dari BPKP.

Bulan Juni lalu, sebelumnya kawasan Blok Mandiodo juga diprotes warga, karena tidak memberdayakan warga sekitar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429617/2-pejabat-esdm-tersangka-tambang-nikel-ilegal-di-blok-mandiodo-sultra-negara-rugi-rp-5-7-triliun

Dianjurkan