Bandar Narkoba Diringkus Polisi, Pelaku Sembunyikan Ganja di Batang Singkong
  • tahun lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dian Pratama Putra, warga desa Lempuyangan Bandar, Lampung Tengah tak berkutik saat polisi meringkusnya lantaran terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis ganja.

Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya mau menunjukan barang bukti 1 bungkus ganja yang diikat di batang singkong di pekarangan belakang rumahnya.

Baca Juga Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Lampung di https://www.kompas.tv/article/376738/densus-88-tangkap-2-terduga-teroris-di-lampung

Dari pengungkapan ini polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya bernama Bagus Syaifuloh yang merupakan warga Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka polisi kembali menemukan 4 kilogram ganja kering yang juga disembunyikan dalam tumpukan ban bekas mobil miliknya.

"Barang bukti 1 kantong ganja dan total puluhan barang lainnya yang ia dapatkan sudah diedarkan ke berbagai wilayah," ujar AKP Dwi Atma Yopi Wirabrata, Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok barang haram tersebut.

#lampungtengah #ganja #barangharam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376770/bandar-narkoba-diringkus-polisi-pelaku-sembunyikan-ganja-di-batang-singkong