Jawab Replik JPU, Kuasa Hukum Agus Nurpatria: Terdakwa Tidak Dapat Dipidanakan!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa anak buah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang duplik.

Ketiganya melakukan pembelaan terakhir sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga Bahas Duplik, Kuasa Hukum Arif Rachman: Jaksa Akui Tak Ada Pelanggaran UU ITE di https://www.kompas.tv/article/376764/bahas-duplik-kuasa-hukum-arif-rachman-jaksa-akui-tak-ada-pelanggaran-uu-ite

Dalam dupliknya, kuasa hukum Agus Nurpatria memohon majelis hakim untuk objektif menilai fakta persidangan.

Kuasa hukum juga menyebut perbuatan yang didakwakan atau ditututkan pada Agus tidak dapat dipidanakan.

Hal ini dikarenakan Agus Nurpatria hanya menjalankan perintah dari atasan, hingga Agus memiliki alasan penghapusan pidana.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376768/jawab-replik-jpu-kuasa-hukum-agus-nurpatria-terdakwa-tidak-dapat-dipidanakan
Dianjurkan