Edarkan Narkoba, IRT Ditangkap Polisi

  • tahun lalu


KARANGASEM, KOMPAS TV - Inilah detik detik saat polisi menangkap PA, ibu rumah tangga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 29 paket sabu seberat 4,58 gram siap edar, alat hisap sabu, korek api dan barang bukti lainnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku bersama suaminya membeli barang haram tersebut seharga 5 juta rupiah melalui sistem tempel. Narkoba tersebut kemudian dibagi dan dijual seharga 150 ribu rupiah hingga 600 ribu rupiah.

Sabu siap edar tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kubu. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengejar suami tersangka.

Tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.













#polreskarangasem #kasusnarkoba #karangasem

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375552/edarkan-narkoba-irt-ditangkap-polisi

Dianjurkan