Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar Hutan Register
  • tahun lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil menangkap 4 pelaku kasus pembalakan liar di kawasan register petak 67 dan 98 di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dari penangkapan pelaku berinsial AG, MA, SP, dan NK terungkap bahwa mereka bukan hanya melakukan pembalakan liar di kawasan register, namun berniat menguasai lahan tersebut dengan mendirikan sebuah bangunan pondok.

"Ketika mulai menduduki lahan tersebut terjadi pengrusakan, penebangan dsb," ujar AKBP Popon Ardianto Sunggoro Wadir Krimsus Polda Lampung.

Baca Juga Bandar Narkoba Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/375435/bandar-narkoba-tak-berkutik-saat-diringkus-polisi

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga masih memburu 1 pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang berinisial PA.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

#ditreskrimsus #waykanan #pembalakan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375443/polisi-tangkap-4-pelaku-pembalakan-liar-hutan-register