Tebang Pohon Lindung Dua Kakek Ditangkap Polisi
  • 3 tahun yang lalu
Jember, KompasTV Jawa Timur. - Unit Reskrim Kepolisian sektor Ledok ombo, Jember, Jawa Timur, menangkap dua kakek pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung milik Perhutani. Ratusan gelondong kayu dilindungi senilai belasan juta rupiah, satu unit mobil angkut dan mesin pemotong kayu disita polisi.

Penangkapan satu dari dua orang pelaku pembalakan liar, sempat diwarnai aksi bersembunyi pelaku di dalam kamar tanpa lampu.

Namun saat ditemukan polisi, pelaku Jumali yang merupakan kakek berusia 63 tahun, warga desa Sumber salak, kecamatan Ledok ombo, Jember, Jawa Timur, hanya terdiam dan pasrah,

Kakek Jumali ditangkap karena melakukan pembalakan liar dikawasan hutan lindung jenis pohon Randu hutan dan pohon Pinus yang merupakan jenis pohon dilindungi.

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni kakek Sugianto, warga desa Sumber lesung, kecamatan Ledok ombo, Jember, Jawa Timur.

Pelaku dengan sengaja melakukan pembalakan liar jenis pohon Sono keling dalam bentuk masih batangan pohon.

Dari kedua pelaku pembalakan liar, polisi menyita barang bukti, satu buah gergaji mesin, satu buah cangkul, 249 gelondong kayu Sono keling, 5 gelondong kayu Pinus, 4 gelondong kayu Randu hutan, dengan panjang rata rata 2 meter, dengan nominal ditaksir hingga 15 juta rupiah.

Polisi melakukan pengembangan kasus ini, karena diduga tersangka merupakan jaringan pelaku pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan lindung.

Kedua tersangka akan dijerat pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

#jember #jatim #pembalakan #hutan #kakek #kayu #perhutani

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Dianjurkan