Konsumsi Psikotropika, 7 Pegawai RSUD Palabuhanratu Sukabumi Dipecat

  • tahun lalu
RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memecat tujuh pegawai yang terbukti menggunakan narkoba jenis psikotropika atau obat-obatan keras terbatas. Plt Dirut RSUD Palabuhanratu dr Luhung Budiailmiawan membenarkan kabar tersebut.

Luhung mengatakan ketujuh mantan pegawainya itu semua tenaga kerja kontrak dan terdeteksi memakai psikotropika saat masa perpanjangan kontrak kerja dan kontrak baru di RSUD Palabuhanratu.

Menurut Luhung, hasil negatif narkoba merupakan salah satu syarat utama untuk memperpanjang kontrak kerja di RSUD Palabuhanratu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Luhung, ketujuh pegawai tersebut memakai psikotropika jenis oral bukan inject.

Luhung mengatakan masa kerja para oknum pegawai yang diberhentikan tersebut beragam, mulai satu tahun bahkan lebih dari lima tahun bekerja.

Luhung mengatakan tindakan tegas kepada tujuh pegawainya ini adalah sebagai salah satu upaya RSUD Palabuhanratu mendukung program pemerintah yaitu war of drugs.

Dianjurkan