Siap Sampaikan Pleidoi, Pihak Eliezer Ungkit Keadilan Tuntutan 8 Tahun Putri, Kuat, dan Ricky
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS TV Pengacara Richard Eliezer tengah siap kan poin-poin yang akan disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Nantinnya Eliezer akan sampaikan pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pihak pengacara, Ronny Talapessy sayangkan tiga terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut lebih rendah dari Eliezer.

Baca Juga 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Sampaikan Pleidoi Pekan Depan di https://www.kompas.tv/article/370562/5-terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-sampaikan-pleidoi-pekan-depan

"Ketika terdakwa yang lain, yang menurut kami perannya aktif, tuntutannya lebih rendah dari klien kami, kami melihat 'ini ada apa?'" ungkap Ronny pada KompasTV, Minggu (22/1).

"Richrad Eliezer ini kooperatif, tidak berbelit-belit, konsisten. Terdwakwa lain, mereka tidak kooperatif, berbelit-belit, dugannya berbohong. Ini menjadi pertanyaan buat kami," ungkapnya.

Ronny juga mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum tak cukup dianggap adil oleh masyarakat.

"Terkait dengan rasa keadilan dari masyarakat luas yang mengkuti persidangan ini," lanjutnya.

Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun, sementara Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.


Sementara itu, Ferdy Sambo yang disebut sumber dari rencana pembunuhan Yosua dituntut penjara seumur hidup.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370727/siap-sampaikan-pleidoi-pihak-eliezer-ungkit-keadilan-tuntutan-8-tahun-putri-kuat-dan-ricky
Dianjurkan