LPSK Berharap Jaksa Tidak Ragu Memberi Tuntutan kepada Richard Eliezer
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV LPSK berharap Jaksa Penuntut Umum memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang terkait pemberian penghargaan kepada Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Ada tiga ketentuan, diantaranya pertama Justice Collaborator bisa dipidana percobaan, kedua dapat pidana khusus, dan yang ketiga diberikan pidana paling ringan diantara seluruh pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam agenda sidang tuntutan Eliezer hari ini, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan, Barengan Ferdy Sambo, Ricky, Kuat dan Putri di https://www.kompas.tv/article/366893/sidang-tuntutan-richard-eliezer-ditunda-pekan-depan-barengan-ferdy-sambo-ricky-kuat-dan-putri

Namun akhirnya sidang tuntutan Eliezer ditunda hingga minggu depan.

LPSK berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki keraguan dalam memberi tuntutan kepada Richard Eliezer mengingat pemberian penghargaan kepada Justice Collaborator sudah diatur dalam Undang-Undang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366905/lpsk-berharap-jaksa-tidak-ragu-memberi-tuntutan-kepada-richard-eliezer
Dianjurkan