Tuntutan yang Diberikan Jaksa Penuntut Umum pada Sambo Cs dan Eliezer, Apakah Sudah Adil?
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pembacaan tuntutan 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yan digelar sejak Senin (16/1) hingga Rabu (18/01) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi masing-masing 8 tahun penjara.

Sementara, Ferdy Sambo sebagai penyusun skenario sekaligus otak pembunuhan Yosua dituntut penjara seumur hidup.

Dan Richard Eliezer yang berperan sebagai justice collaborator dituntut penjara 12 tahun.

Baca Juga Sidang Pledoi Eliezer Rabu Pekan Depan, Pengacara: Kami Siapkan yang Terbaik Berdasarkan Fakta! di https://www.kompas.tv/article/370489/sidang-pledoi-eliezer-rabu-pekan-depan-pengacara-kami-siapkan-yang-terbaik-berdasarkan-fakta

Hasil dari sidang tuntutan menuai banyak komentar.

Kekecewaan tak hanya dirasakan oleh keluarga Brigadir Yosua dan pihak Eliezer.

Namun ikut dirasakan oleh rakyat Indonesia.

Berikut sejumlah tanggapan rakyat Indonesia terkait tuntutan Sambo Cs dan Eliezer!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370604/tuntutan-yang-diberikan-jaksa-penuntut-umum-pada-sambo-cs-dan-eliezer-apakah-sudah-adil
Dianjurkan