Melacak Peran Kuat Maruf dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena turut serta dalam rencana keji Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga Terjerat pada Pasal yang Sama, Mengapa Tuntutan Hukuman Ricky Rizal dan Sambo Berbeda? di https://www.kompas.tv/article/370668/terjerat-pada-pasal-yang-sama-mengapa-tuntutan-hukuman-ricky-rizal-dan-sambo-berbeda

Dalam tuntutan jaksa, Kuat terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dulu merampas nyawa orang lain sehingga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun menurut ahli pidana, pasal 340 KUHP yang didakwakan menjadikan tuntutan Kuat terlalu rendah.

Lantas, apa peran Kuat dalam rencana pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo? Jurnalis KompasTV Renata Panggalo mengulasnya untuk Anda.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370670/melacak-peran-kuat-ma-ruf-dalam-pembunuhan-berencana-brigadir-j

Dianjurkan