Tetap Nyatakan Bersalah, JPU: Ricky Rizal Telah Menyatukan Kehendak dengan Ferdy Sambo
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan Ricky Rizal bersalah karena tidak menolak saat disuruh mem-'back up' Ferdy Sambo jika Yosua melawan.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada sidang Senin hari ini (16/1).

Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf kemudian masing-masing dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368660/tetap-nyatakan-bersalah-jpu-ricky-rizal-telah-menyatukan-kehendak-dengan-ferdy-sambo
Dianjurkan