JPU: Kuat Maruf secara Sah Terbukti Turut Serta pada Rencana Pembunuhan Yosua
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Maruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, hari ini (16/01/23).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengaitkan peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal dengan peran dari terdakwa Kuat Maruf.

Baca Juga Soal Kuat Tahu Perselingkuhan Yosua dan Putri, Irwan Irawan: Tidak Ada Bukti di https://www.kompas.tv/article/368527/soal-kuat-tahu-perselingkuhan-yosua-dan-putri-irwan-irawan-tidak-ada-bukti

Jaksa menilai, perbuatan Kuat dapat dikualifikasikan sebagai bentuk surut serta dalam melakukan perbuatan perencanaan pembunuhan.

Jaksa menyampaikan kesimpulannya bahwa, terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku dan merupakan suatu kehendak bersama yang mengakibatkan tindak pidana menjadi terlaksana.

JPU menyebut, unsur turut serta telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368539/jpu-kuat-ma-ruf-secara-sah-terbukti-turut-serta-pada-rencana-pembunuhan-yosua
Dianjurkan