Sidang Dakwaan Kuat Ma'ruf, JPU: Terdakwa Kuat Ma'ruf Terlibat dalam Pembunuhan Yosua!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Kuat Maruf menjalani sidang perdananya terkait kasus pembunuhan berencana Yosua, hari ini Senin (17/10/2022) bersama dengan 3 tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.

Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kuat maruf atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut umum menyebut Kuat Maruf ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022.

Setelah itu Putri Candrawathi, menelepon Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk segera pulang ke rumah.

Baca Juga Keluarga Brigadir Yosua Saksikan Sidang Sambo di https://www.kompas.tv/article/338971/keluarga-brigadir-yosua-saksikan-sidang-sambo

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," ujar Jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski Yosua sempat menolak.

Jaksa mengatakan, kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar berduaan selama 15 menit.

Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338975/sidang-dakwaan-kuat-ma-ruf-jpu-terdakwa-kuat-ma-ruf-terlibat-dalam-pembunuhan-yosua
Dianjurkan