Ahli Muhammad Arif Sebut Justice Collaborator Dapat Diberikan Kepada Bukan Pelaku Utama
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf, menanyakan kepada ahli hukum pidana soal wewenang dan status juctice collaborator.

Ahli Muhammad Arif pun menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sebenarnya sudah dibatasi secara limitatif.

Ia ungkap jenis-jenis tindak pidana apa saja yang bisa diberikan status justice collaborator seperti korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, kemudian kejahatan yang terorganisir.

Tetapi, di undang-undang ini juga membuka peluang LPSK untuk menetapkan justice collaborator, di luar yang sudah dibatasi.

Baca Juga PPKM Dicabut, Jokowi: Bukan untuk Gagah-Gagahan di https://www.kompas.tv/article/364352/ppkm-dicabut-jokowi-bukan-untuk-gagah-gagahan

___

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364353/ahli-muhammad-arif-sebut-justice-collaborator-dapat-diberikan-kepada-bukan-pelaku-utama
Dianjurkan