Jika Pengajuan Justice Collaborator Disetujui, Apakah Keluarga Bharada E Juga Dilindungi LPSK?

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah melakukan asesmen terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga [Full] Komnas HAM Ungkap Hasil Pemeriksaan Tim Siber Hingga Bakal Periksa Ferdy sambo di https://www.kompas.tv/article/317198/full-komnas-ham-ungkap-hasil-pemeriksaan-tim-siber-hingga-bakal-periksa-ferdy-sambo

LPSK juga terus berkoordinasi dengan tim Bareskrim Polri terkait dengan pengajuan "Justice Collaborator" dari tim kuasa hukum Bharada Eliezer atau Bharada E.

Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, jika nantinya Bharada E disetujui menjadi JC dan memiliki keterangan yang positif untuk mengungkap kebenaran di balik pembunuhan Brigadir Yoshua, maka Bharada E berhak dilindungi.

Begitu juga dengan keluarga Bharada E yang sama halnya memiliki hak untuk dilindungi oleh LPSK.

Baca Juga Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Dipakai Atasan Hingga Tak Bisa Tolak Perintah di https://www.kompas.tv/article/317167/bharada-e-sebut-senjata-brigadir-j-dipakai-atasan-hingga-tak-bisa-tolak-perintah

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317182/jika-pengajuan-justice-collaborator-disetujui-apakah-keluarga-bharada-e-juga-dilindungi-lpsk

Dianjurkan