Satu Tersangka Kanjuruhan Dibebaskan, Kuasa Hukum Aremania Desak Penyidik Lanjutkan Proses Hukum
  • tahun lalu
MALANG, KOMPAS.TV-Status P21 atau pelimpahan berkas penyidikan dalam tragedi Kanjuruhan terus menimbulkan kekecewaan dari Aremania.

Dari 6 orang tersangka, tersisa satu tersangka yang masih belum dilimpahkan atau P19. Tim kuasa hukum Aremania meminta penyidik Polda Jatim menyelesaikan berkas satu tersangka yang dikembalikan.

Berkas satu tersangka yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur karena dianggap belum lengkap adalah milik direktur LIB Ahmad Hadian Lukita. Tim kuasa hukum Aremania menilai, tidak adanya tambahan tersangka dan pasal seperti yang diminta Aremania sangat mengecewakan.

Terlebih dengan dikembalikannya satu berkas milik Direktur LIB, membuat tersangka ini dibebaskan dari tahanan.

Anjar Nawan, kuasa hukum yang mendampingi korban dan keluarga korban Kanjuruhan menjelaskan, meski berkas satu tersangka dikembalikan, namun Direktur LIB masih berstatus tersangka.

Dirinya juga meminta penyidik untuk melanjutkan dan melengkapi berkas yang dikembalikan. Karena jika tidak, hal ini akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, pasal yang disangkakan pada para tersangka yakni pasal kelalaian dan bukan pembunuhan, membuat korban kecewa.

"Meski dikembalikan atau P19 namun statusnya masih tersangka. Kalau tidak dilanjutkan maka ini akan menjadi preseden buruk," terang Anjar, Jumat (23/12/2022).

Tim kusa hukum juga menyiapkan langkah selanjutnya dalam tragedi Kanjuruhan dan terus mengawal proses hukum dalam kasus yang menelan 135 korban jiwa.

#tragedikanjuruhan #tersangkadibebaskan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361449/satu-tersangka-kanjuruhan-dibebaskan-kuasa-hukum-aremania-desak-penyidik-lanjutkan-proses-hukum
Dianjurkan