Berkas Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Aremania Kecewa
  • tahun lalu
MALANG, KOMPAS.TV-Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur menyatakan berkas laporan model A oleh Polda Jatim dalam tragedi kanjuruhan telah P21 atau dinyatakan sudah lengkap. Keputusan ini membuat kecewa Aremania, karena sebelumnya tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat, telah mengajukan penambahan tersangka dan pasal dalam tragedi Kanjuruhan.

Kekecewaan pemberitahuan P21 oleh Kejati ini disampaikan tim kuasa hukum, Rabu(21/12/2022) di Kota Malang. Menurut tim kuasa hukum Aremania, dengan dinyatakan lengkap maka permintaan untuk menambah tersangka dan pasal tidak bisa dilakukan.

Berkas yang sudah dinyatakan P21 yakni berkas milik 3 anggota kepolisian dan 2 Panpel pertandingan saat Arema FC berlaga.

Sementara itu, berkas milik direktur PT LIB masih dinyatakan P19 dan dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

Karena kecewa dengan keputusan ini, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar turun tangan dalam penanganan tragedi Kanjuruhan ini.

Selain itu, tim kuasa hukum Aremania juga mengirimkan berkas analisa hukum dalam tragedi Kanjuruhan.

"Seperti kita ketahui tanpa adanya pertambahan tersangka, tanpa pertambahan pasal berkas model A telah di P21," terang Djoko.

Sebelumnya, kasus tragedi Kanjuruhan tidak kunjung mendapatkan titik terang. Setelah dua bulan berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak penyidik telah menetapkan 6 tersangka dal tragedi Kanjuruhan yang menelan korban meninggal dunia sebanyak 135 orang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361137/berkas-tragedi-kanjuruhan-dinyatakan-p21-aremania-kecewa
Dianjurkan