Mantan Anggota Komisi Yudisial Ungkapkan Alasan Majelis Hakim Matikan Suara saat Periksa Saksi
  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Pada Rabu 26 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang perkara perintangan penyidikan, yaitu terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda tanggapan jaksa.

Lalu pembacaan eksepsi terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Apakah jalannya pemeriksaan saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto akan dilakukan dengan suara saksi yang tidak ditampilkan?

Kita akan bahas bersama narasumber, pakar hukum pidana yang juga sekaligus Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan dan Anggota Komisi Yudisial 2010 hingga 2015 sekaligus Akademisi UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri.

Baca Juga Putusan Sela Disampaikan Hakim, Pakar: Eksepsi 4 Terdakwa Pasti Ditolak di https://www.kompas.tv/article/341800/putusan-sela-disampaikan-hakim-pakar-eksepsi-4-terdakwa-pasti-ditolak



----

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341805/mantan-anggota-komisi-yudisial-ungkapkan-alasan-majelis-hakim-matikan-suara-saat-periksa-saksi
Dianjurkan