Napi Pengendali 75 KG Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara!

  • 2 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali mengelar sidang lanjutan, Perkara Kasus Kepemilikan 75 Kilogram Daun Ganja Kering Jaringan Asal Aceh, dengan agenda Putusan Majelis Hakim, Senin (17/10/220) siang.

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Memvonis Narapidana Kasus Serupa Bernama Iwan Setiawan, 20 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar Rupiah Subsider 3 Bulan.

Sementara Dua Orang Kurir atas nama Agung Diki Divonis 12 Tahun Serta Denda 1 Milyar Subsider 3 Bulan, dan Terdakwa Fembi Alfember, Divonis 16 Tahun Denda 1 Milyar Subsider 3 Bulan.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntuan sebelumnya untuk ketiganya yakni hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Sementara Usai Sidang Putusan, Penasehat Hukum Iwan Setiawan Yang Divonis 20 Tahun Penjara Mengungkap Akan Pikir Pikir Dan Bermusyawarah Untuk Mengambil Putusan Banding.

Kasus ini berawal pada tanggal 06 april 2022 lalu saat Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap dua terdakwa atas nama agung dan femb,/ yang membawa 75 bungkus ganja di dalam mobil.

Setelah dilakukan pengembangan kedua terdakwa berserta barang bukti ini diperintah oleh Seorang Narapidana Lapas Rajabasa Bandar Lampung Atas Nama Yakni Iwan Setiawan.

#persidangan #napi #sidangvonis



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339104/napi-pengendali-75-kg-ganja-dihukum-20-tahun-penjara

Dianjurkan