KPU Bali Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

  • 2 tahun yang lalu
DENPASAR, KOMPAS TV - KPU Provinsi Bali menggelar sosialisasi pedoman teknis verifikasi administrasi dan persiapan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024.

Sosialisasi dihadiri anggota partai politik, bawaslu, kesbangpol, serta unsur TNI dan Polri. Sosialisasi digelar untuk memberikan penjelasan mengenai teknis verifikasi administrasi dan terkait pelaksanaan verifikasi faktual pemilu 2024.

Pasalnya, KPU Bali akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai tanggal 15 Oktober sampai 4 Nopember 2022.

Sosialisasi dihadiri anggota komisioner KPU RI, Idham Holik , yang menerangkan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual, terdapat 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2022.

KPU Bali meminta peran serta pemerintah daerah, Polri, TNI, masyarakat, serta media massa untuk mendukung menyampaikan informasi verifikasi faktual oleh tim KPU Bali.

Hingga saat ini, 24 partai politik dipastikan lolos tahapan verifikasi administrasi yang dilakukakn KPU mulai tanggal 2 Agustus 2022. Selanjutnya KPU RI akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan bawaslu pada 14 Oktober 2022.











#KPU_RI #KPUbali #verifikasiparpol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337372/kpu-bali-verifikasi-faktual-parpol-peserta-pemilu-2024

Dianjurkan