Tetapkan Sembilan Tersangka Pengrusakan Rumah

  • 2 tahun yang lalu
GARUT,KOMPAS.TV - Sembilan orang tersangka yakni AM sebagai rentenir, NN, EN, AC, L, AK, BI, US dan MA. Kasus ini mencuat setelah adanya peristiwa dirobohkan rumah Warga asal Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dirobohkan oleh seklompok orang Warga, pasalnya yang bersangkutan diketahui bernama Undang yang merupakan Warga Kampung Haurseah, Banyuresmi tak mampu membayar hutang sebesar 1,3 juta dengan akumulasi tunggakan suku bunga hingga mencapai 15 juta rupiah pada rentenir.

Mengungkap kasus ini hingga terang menderang, Polres Garut pun memberikan pekerjaan kepada Undang sebagai pekerja harian lepas di Polres Garut. Isak tangispun pecah dan yang bersangkutan langsung merangkul Kapolres Garut karena merasa bahagia bahkan mendapat bantuan rumah rutilahu dari PEMKAB Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka karena telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama. Tersangka AM merupakan otak di balik perobohan rumah milik Undang dan E merupakan pelaku penggelapan tanah. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman hingga mencapai empat sampai lima tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330626/tetapkan-sembilan-tersangka-pengrusakan-rumah

Dianjurkan