Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengrusakan Dan Pembakaran Ambulans di Makassar

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran saat demo undang undang cipta kerja di depan universitas negeri makassar . Dengan tambahan tersangka ini , jumlah tersangka kasus ini menjadi 13 orang .

Dari 13 tersangka yang telah di tetapkan , polisi menyebut ada tiga diantaranya masih di bawah umur . Mereka kini di serahkan ke bagian perlindungan anak .

Selain menetapkan tersangka , polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kericuhan hingga pengrusakan saat demostrasi terjadi pada 22 oktober lalu . Barang bukti seperti bom molotov hingga anak panah , berhasil kini diamankan .

Para tersangka ini kini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara .

#PEMBAKARANAMBULANS
#DEMORICUH
#PELAKUDEMORICUH