Berulang Kali Beraksi, Pencuri Kambing di Gunungkidul Ditangkap Polisi
  • 2 tahun yang lalu
GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Dari hasil pengungkapan kasus pencurian ternak, petugas berhasil membawa puluhan kambing hasil curian yang belum sempat terjual. Ada 10 kambing curian dari 18 lokasi di Wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, yang berhasil dibawa petugas Polres Gunungkidul.

Para pelaku menyebut, mereka mengincar kambing milik warga yang ditempatkan jauh dari rumah pemiliknya. Komplotan pencuri hewan ternak akhirnya terbongkar setalah satu dari puluhan aksi kejahatannya terekam kamera pengawas atau CCTV.

Saat ditangkap, salah satu pelaku kedapatan membawa kambing hasil curian yang dimasukkan ke dalam karung serta menyumbat mulut kambing agar suaranya tidak terdengar warga sekitar.

"Sebagai petunjuk adalah CCTV yang didapat. Kemudian sebagai pedoman dan menjadi petunjuk," jelas AKBP Edy Bagus Sumantri, Kapolres Gunungkidul.

Kedua pelaku berinisial CA dan T, keduanya pun dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku berinisial CA dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku berinisial T dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

#pencuri #gunungkidul #yogyakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328973/berulang-kali-beraksi-pencuri-kambing-di-gunungkidul-ditangkap-polisi
Dianjurkan