LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator Tersangka Ricky Rizal

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK belum menerima permohonan resmi justice collaborator atau penguak fakta dari tersangka Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut keterangan tertulis dari juru bicara LPSK Rully Novian hingga tanggal 10 September LPSK belum menerima permohonan menjadi justice collaborator dari Ricky Rizal.

Baca Juga LPSK Soroti Sikap Putri Candrawathi yang Masih Mencari Brigadir J Usai Dilecehkan: Ini Unik di https://www.kompas.tv/article/326106/lpsk-soroti-sikap-putri-candrawathi-yang-masih-mencari-brigadir-j-usai-dilecehkan-ini-unik

Namun LPSK tetap terbuka menerima dan menelaah permohonan apabila diajukan.

Sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan.

Jumat kemarin, sidang etik menjatuhkan sanksi terhadap AKBP Pujiyarto berupa hukuman penempatan khusus selama 28 hari.

AKBP Pujiyarto juga diharuskan meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.

Sanksi itu dijatuhkan karena AKBP Pujiyarto dinilai tidak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327144/lpsk-belum-terima-permohonan-justice-collaborator-tersangka-ricky-rizal

Dianjurkan