BKSDA Jateng Translokasi 10 Satwa Dilindungi ke Papua Barat

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, menyerahkan 10 burung dilindungi asal Papua Barat hasil serahan warga yang tidak memiliki izin resmi. Sebanyak 10 ekor satwa liar sudah sampai di Provinsi Papua Barat, Senin (18/7/2022) pagi. Penyerahan burung ini melalui BKSDA Papua Barat di Sorong, untuk dilepas kembali pada habitatnya. Sejumlah burung yang diserahkan terdiri dari kasturi kepala hitam, nuri bayan, kakatua koki dan kakatua raja.

"Dari 10 ekor ini adalah ada dua ekor burung kakatua raja, ada satu ekor burung kasturi kepala hitam, nuri bayan, terus ada enam ekor kakatua koki," Darmanto, Kepala BKSDA Jateng.

Translokasi satwa ke Provinsi Papua Barat ini sudah dilengkapi dengan dokumen resmi. Meliputi hasil uji PCR dan uji serologid dari Balai Veteriner Kelas A Semarang, yang menyatakan bahwa semua satwa kondisi sehat atau bebas flu burung. Dokumen tersebut juga dilengkapi surat keterangan kesehatan satwa dari Dinas Pertanian Semarang, sertifikat kesehatan, dan surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri dari BKSDA Jawa Tengah.

#translokasisatwa #bksdajateng #papuabarat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310969/bksda-jateng-translokasi-10-satwa-dilindungi-ke-papua-barat

Dianjurkan