Polairud Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 481 Satwa Dilindungi
  • 9 bulan yang lalu
SORONG, KOMPAS.TV - Direktorat Polairud Polda Papua Barat ungkap penjualan satwa dilindungi yang dilakukan secara daring di Kota Sorong. Dalam penangkapannya 8 satwa berhasil diamankan bersama tiga tersangka.

Kejadian ini berawal dari informasi warga adanya perdagangan satwa dilindungi secara daring, kemudian Satuan Polisi Air dan Udara langsung mengamankan dua tersangka di Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, bersama barang bukti berupa 8 satwa dilindungi jenis burung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah menjual satu ekor satwa secara daring. Sebelumnya juga Polisi berhasil amankan satu tersangka yang masih dibawa umur membawa satwa dilindungi dari seram maluku, ke Raja Ampat melalui jalur kapal ke Sorong yang rencananya akan diperdagangkan.

Berdasarkan data dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, hingga Januari sampai Juni 2023 telah diamankan 1.171 satwa dilindungi, dimana Direktorat Polairud Polda Papua Barat, sudah berhasil gagalkan penyelundupan satwa dilindungi mencapai 481 jenis burung, yang peredaran dilakukan melalui kapal laut dan di pemukiman warga. Dimana dari hasil penangkapan tersebut kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/422354/polairud-papua-barat-gagalkan-penyelundupan-481-satwa-dilindungi
Dianjurkan