Dua Spesialis Pencuri Motor Diringkus Polisi

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV, LAMPUNG Satuan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku sindikat pencurian motor yang sudah puluhan kali beraksi, Minggu (17/7/2022) kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial PJS (23) warga Bandar Lampung dan SB warga Lampung Tengah mengaku sengaja berkeliling mencari target sasaran sepeda motor yang luput dari pengawasaan pemiliknya.

Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian ini, selama puluhan kali dan membekali diri dengan senjata api (senpi) rakitan.

Baca Juga Mantap! Begini Cara Tekab 308 Polda Lampung Sergap Penjahat di https://www.kompas.tv/article/307012/mantap-begini-cara-tekab-308-polda-lampung-sergap-penjahat

"Saya cuma mengintai, si Hendrik yang melakukan (pencurian) pake kunci leter T," ujar PJS pelaku.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A Saidi Jamil mengatakan, PJS dan SB merupakan dua kelompok berbeda yang biasa menjalankan aksi pencurian waktu dini hari.

"Dua kelompok berbeda (pelaku). Yang satu kelompok Lampung Tengah, yang satu kelompok lokal ini dapat banyak lebih dari 10 motor dan sedang kita kembangkan," kata dia.

Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sepucuk senjata api rakitan, serta tiga amunisi aktif, dan kunci letter T yang pelaku gunakan untuk melakukan aksi pencuriannya.

Baca Juga Curi Motor, Pria Paruh Baya Babak Belur Dihakimi Massa di https://www.kompas.tv/article/306749/curi-motor-pria-paruh-baya-babak-belur-dihakimi-massa

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

#pencurian #curimotor #penangkapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310160/dua-spesialis-pencuri-motor-diringkus-polisi