Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polisi
  • 2 tahun yang lalu
BREBES, KOMPAS.TV - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil membekuk sejumlah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Brebes, Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2022) siang. Awalnya polisi menangkap tiga tersangka saat berada di sebuah SPBU di Kecamatan Jatibarang Brebes, pada pekan lalu. Dari hasil pengembangan, seorang tersangka berhasil ditangkap dan seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kawanan curat yang ditangkap, yakni Ruswid, warga Kedungbokor, Larangan, Brebes. Imam Baihaqi dan Dasmadi warga Kalisalak, Margasari, Kabupaten Tegal. Serta satu orang lainnya Rusdi warga Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah, menjelaskan kawanan ini sudah beberapa kali melakukan diberbagai tempat seperti pembobolan minimarket di Kecamatan Paguyangan. Pelaku masuk dengan cara menjebol plafon, mereka berhasil menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Selain itu, mereka juga melakukan pencurian ratusan tabung gas diberbagai lokasi di Kabupaten Brebes, Banyumas hingga wilayah Majenang Kabupaten Cilacap, serta melakukan pencurian genset dan mesin traktor di sejumlah wilayah di Kabupaten Brebes.

"Yang TKPnya di minimarket, Desa Pagojengan, kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Kemudian untuk modusnya, tersangka masuk dengan cara naik ke atap minimarket, kemudian membuka atap dengan kunci pas dan menjebol plafon," ujar AKP Syuaib Abdullah, Kasatreskrim Polres Brebes.

Kepada polisi tersangka mengaku menjual barang hasil kejahatannya melalu online. Sementara uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jebolin plafon jam 01:00 WIB, mengambil rokok, dijual online untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Ruswid, tersangka.

Dari hasil kejahatannya polisi menyita hasil kejahatan diantaranya satu unit minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan ratusan tabung gas LPG tiga kilogram. Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat hukuman dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

#curat #minimarket #brebes

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283095/komplotan-pencuri-spesialis-minimarket-diringkus-polisi