Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Box Diringkus Polisi
  • 4 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komplotan pencuri mobil box di Bandar Lampung diringkus Tim Unit Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Iptu Edy Suhendra, Kepala Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung saat menggelar rilis di Polresta Bandar Lampung mengungkapkan, ketiga pelaku berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk mencari target.

Mobil yang menjadi incaran pelaku adalah mobil box atau truk yang tengah terparkir. Disaat sopir atau pemilik kendaraan lengah, disaat itu juga mereka memanfaatkan situasi untuk membawa kabur mobil.

Dari ketiga pelaku spesialis pencuri mobil ini, dua diantaranya merupakan residivis. Ketiganya mengaku baru satu kali melakukan aksinya di Bandar Lampung.

Petugas kepolisian masih mendalami kasus ini, karena ada dugaan ketiga pelaku ini melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah lain.

Ketiganya kini dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara.

#kriminal #spesialispencurimobil #Tekab308BandarLampung

Dianjurkan