10 Tarif Denda Tilang Elektronik 2022

  • 2 tahun yang lalu
Beberapa daftar tarif atau biaya denda Tilang Elektronik jumlahnya cukup lumayan, dari mulai 100 ribu sampai dengan 750 ribuan, atau diganti dengan kurungan penjara maksimal 3 bulan.

0:09 Sudah banyak warga yang mendapatkan surat tilang elektronik, yang tanpa mereka sadari bahwa mereka telah tertangkap kamera Polisi lalu lintas.

00:18 Proses tilang elektronik tidak hanya mengandalkan kamera CCTV yang di pasang di lampu merah saja, karena HP atau smartphone Polisi juga bisa digunakan untuk menilang pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

00:34 Mengendarai motor/mobil di sawah atau di hutan sekalipun, tetap bisa di tilang elektronik jika memang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memakai helm misalnya.

00:43 10 Daftar Biaya Denda Tilang Elektronik Terbaru

00:53 Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

01:02 Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

01:14 Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

01:23 Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

01:32 Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

01:40 Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

01:48 Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

01:58 Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

02:08 Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

02:18 Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

referensi: https://newssetup.kontan.co.id/news/jenis-pelanggaran-dan-besaran-denda-tilang-elektronik-wajib-tahu

#tilang #tilangelektronik #motor #mobil

Dianjurkan