Tolak PHK, Ratusan Buruh Datangi Kantor Disnaker Semarang

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Dengan membawa spanduk penolakan pemutusan hubungan kerja atau PHK kamis (7/7/2022) siang, ratusan pekerja PT Randu Garut Plastic Indonesia Semarang mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Selain mengecam pihak perusahaan yang telah melakukan PHK secara sepihak, ratusan pekerja ini juga mendesak pemerintah melalui dinas tenaga kerja untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam keputusan PHK tersebut.

Massa aksi yang memenuhi jalan raya di depan kantor dinas tenaga kerja mendapat pengawalan dari petugas agar tidak terjadi kericuhan. Untuk mengaspirasi tuntutan pekerja, dinas tenaga kerja melakuakn mediasi untuk mencari solusi atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan.

"Karena pengawasan ada di provinsi. Kami Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang koordinasi, tetap melakukan pendampingan sama teman-teman, sahabat-sahabat pekerja, agar mendapatkan suatu hak sesuai apa yang telah dijanjikan didalam pekerjaan awal itu," kata Sutrisno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

Sementara itu, Sunandar, selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP ) menjelaskan, bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan dianggap menyalahi aturan. Selain itu, Sunandar juga mengharapkan agar perusahaan memberikan hak-hak pekerja.

"Ada informasi bahwa per Juli, per tanggal Juni tidak diupah, di rumahkan. Hampir 500 temen-temen sudah tidak dibayar upahnya, per Juli dihentikan jaminan sosial, baik BPJS ketenga kerjaan, BPJS kesehatan, ini tidak boleh, tidak boleh dibiarkan," ujar Sunandar.

Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang nantinya akan mendesak pihak perusahaan untuk tetap membayarkan BPJS kesehatan serta BPJS ketenagakerjaan yang di hentikan mulai bulan Juli tahun ini. Selain itu, pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk ikut melakukan pengawasan terhadap perushaan yang diduga melakukan pelanggaran undang-undang tenaga kerja.

#semarang #disnaker #buruh



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306791/tolak-phk-ratusan-buruh-datangi-kantor-disnaker-semarang

Dianjurkan